BP3D Halmahera Barat Gelar Rakor dan Konsultasi Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029

Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rabu (31/7/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat BP3D tersebut dipimpin Plh Sekretaris Daerah Zubair T Latif, didampingi para Asisten dan Staf Ahli Bupati, dan dihadiri OPD dilingkup Pemda Halbar dan akademisi.

Zubair usai rapat menyampaikan, penyusunan rancangan teknokratik RPJMD ini merupakan amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2004 maupun Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan RPJPD maupun RPJMD.

“Pada pertemuan tersebut kami telah menampilkan rancangan yang sudah disiapkan oleh BP3D yang bekerjasama dengan pihak akademisi. Pembahasannya sangat menarik karena ada isu-isu strategis nasional yang harus di-breakdown atau diimplementasikan atau dijabarkan lebih lanjut ke tingkat daerah, dan ini menjadi perhatian bersama para OPD untuk merancang program dan kegiatan mereka ke depan dalam tempo 5 tahun,” ungkapnya.

Asisten I Setda Halbar ini mengatakan, pembahasan RPJMD ini sangat penting, karena sesuai arahan Kemendagri harus disampaikan ke KPU sebagai bahan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi dan program kampanye mereka.

“Oleh karena itu kami berusaha menyelesaikan penyusunan ini dalam waktu yang singkat, karena ini menjadi perintah Kemendagri yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.

“Dan kemudian akan ada pembahasan lanjutan setelah OPD yang terlibat dalam pembahasan ini menyampaikan dokumen, dan kemudian dokumen itu dilakukan kajian secara bersama. Setelah ini ada penyampaian list permasalahan dari masing-masing OPD, dan mereka akan merespon balik dan setelah itu ada pertemuan pembahasan,” sambung Zubair.

Sementara Plt Kepala BP3D Fahris Hi. Abdulbar menjelaskan, sesuai amanah UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun RPJPD yang saat ini memasuki tahap rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045.

“Setelah Rencana Jangka Panjang, kita lanjutkan dengan penyusunan RPJMD 2025-2029, yang mana dokumen ini akan menjadi acuan dan pedoman utama manajemen pembangunan daerah setiap tahun, selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Mantan Plt Kadis PUPR ini menambahkan, tahun ini ada Pemilihan Kepala Daerah serentak seluruh Indonesia. Maka Kemendagri mewajibkan Pemerintah Daerah melalui BP3D menyerahkan Dokumen Teknokratik RPJMD ke KPUD untuk keperluan calon kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program kerja saat mengikuti pilkada.

“Hal ini dibutuhkan untuk menyelaraskan antara dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan visi misi, dan program kerja kepala daerah terpilih kelak, dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai pusat,” pungkasnya.

sumber : tandaseru.com