Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat adalah lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang melaksanakan urusan perencanaan pembangunan.
Pembentukan BP3D Kabupaten Halmahera Barat didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat maka Susunan Organisasi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat terdiri dari :
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program dan Evaluasi;
c. Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan pemerintahan, membawahi :
a. Sub Bidang Pengembangan Sosial Budaya;
b. Sub Bidang Pemerintahan dan Kependudukan;
4. Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber daya Alam,
membawahi :
a. Sub Bidang Ekonomi;
b. Sub Bidang Sumber Daya Alam;
5. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, membawahi :
a. Sub Bidang Prasarana Wilayah dan Pemukiman;
b. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
6. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data membawahi :
a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
b. Sub Bidang Data dan Kerja Sama Antar Lembaga;
7. Unit pelaksana teknis Badan.
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
Secara lengkap bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat dapat dilihat dalam bagan berikut :
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok diatas, BP3D mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
d. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi perencanaan tata ruang dan fisik, perencanaan ekonomi dan pembiayaan, perencanaan sosial budaya dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan, penelitian pengembangan dan statistik serta penanaman modal;
e. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif Badan; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diterbitkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi BP3D ditetapkan dengan Peraturan Bupati Halmahera Barat No. 40 Tahun 2017.
Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Halmahera Barat merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinan Ir. Faris Abdulbar, ST., MT., IPM., Asean Eng, BP3D menjalankan fungsi utama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui perencanaan yang terukur dan berbasis data.
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah lintas sektor.
Memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Membina dan melaksanakan perencanaan pembangunan yang mencakup:
Perencanaan tata ruang dan fisik
Perencanaan ekonomi dan pembiayaan
Perencanaan sosial budaya dan kesejahteraan rakyat
Penelitian, pengembangan, statistik, dan penanaman modal
Menyelenggarakan pelayanan teknis administratif Badan.
Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Bupati berdasarkan tugas dan fungsinya.
Dengan komitmen terhadap inovasi dan tata kelola perencanaan yang baik, BP3D Halmahera Barat hadir untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
#PerencanaituKeren